PROFILE
Perjalanan panjang dalam kurun waktu hampir 64
tahun sejak Indonesia merdeka (1945) yang dilalui dengan tiga masa
(orde) yaitu Orde lama, orde baru, orde reformasi bahkan hingga saat ini
Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui pelaksanaan
program-program pembangunan disegala bidang telah melakukan berbagai
upaya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat
Indonesia untuk mencapai masyarakat Indonesia yang adil, makmur,
sejahtera, gemah ripah loh jinawi sebagaimana di-amanat-kan dalam
pembukaan dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945, yaitu
berkewajiban untuk melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial.
Akan tetapi tingkat kehidupan kesejahteraan
rakyat Indonesia hingga saat ini masih jauh dari harapan, bahkan tampaknya
kehidupan diberbagai bidang antara lain pendidikan, kesehatan, usaha pertanian
dan lain sebagainya semakin sulit dan terpuruknya nilai tukar rupiah terhadap
US Dolar yang dikenal dengan krisis moneter mulai tahun 1997 menjadikan
perekonomian Indonesia juga semakin terpuruk yang dampaknya hingga saat ini
masih belum teratasi secara tuntas. Dan keterpurukan perekonomian
bangsa Indonesia yang belum pulih, pemutusan hubungan kerja (PHK)
dimana-mana yang menambah jumlah angkatan kerja yang menganggur, berbagai
musibah dan bencana alam yang melanda Indonesia yang mengakibatkan ribuan jiwa
meninggal dunia, luka-luka, rumah dan infra struktur hancur yang menimbulkan
kerugian material yang tidak ternilai semakin melengkapi penderitaan
rakyat.
Pemerintah tidak berpangku tangan atas
penderitaan rakyat dan dengan segala keterbatasannya memberikan bantuan tunai
langsung (BLT) untuk masyarakat miskin sebagai akibat kenaikan harga BBM,
bantuan operasional sekolah (BOS) untuk menekan berbagai
pungutan/pembayaran sekolah, meningkatkan pelayanan kesehatan, bantuan untuk
korban bencana alam, meningkatkan pembelian harga gabah petani, perbaikan
infrastruktur, pembangunan sarana dan prasarana sosial, pendidikan,
kesehatan, pertanian dan lain sebagainya baik dari APBN, sumbangan/hibah
dari swasta dalam maupun luar negeri serta hibah dari institusi Internasional
maupun nasional, masih belum mencukupi untuk mengatasi permasalahan
yang sudah demikian kompleks dan memang upaya perbaikan ini tidak semudah
membalikan telapak tangan. Oleh karena itu diharapkan peran aktif dari
lembaga-lembaga swasta untuk terus membantu Pemerintah dalam mengatasi
permasalahan yang ada pada saat ini.
Menyadari akan hal tersebut diatas, Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM) yang selanjutnya disebut Yayasan Silaturrahmi
Indramayu Bersatu (YASIB) sebagai salah satu Lembaga Swasta dalam bentuk
Yayasan, didirikan dengan maksud dan tujuan untuk turut
membantu dan berperan aktif secara terus menerus berjuang sebagai mitra
Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia (The Indonesia Government Link
Foundation For People) dalam menuntaskan berbagai permasalahan sosial
kemasyarakatan yang meliputi masalah ekonomi, kesehatan, pendidikan, bencana
alam, dan masalah sosial lainnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umum,
kemakmuran dan keadilan sosial BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA. Dan
perjuangan tersebut juga akan selalu terkait dan berkesinambungan guna mencapai
kesejahteraan yang terus menerus sehingga secara bertahap juga dapat dinikmati
oleh seluruh lapisan MASYARAKAT DUNIA, karena Yayasan Silaturrahmi
Indramayu Bersatu meski nama dari lembaga kami adalah nama suatu Daerah dimana
kami terbentuk saat ini namun didirikan bukan untuk mencapai kesejahteraan satu
kelompok atau golongan akan tetapi untuk seluruh umat manusia dimanapun berada
dengan tanpa membedakan suku, ras dan agamanya.
Dalam mencapai tujuannya Yayasan Silaturrahmi
Indramayu Bersatu dikelola oleh para tenaga muda yang ahli dan
professional dibidangnya dengan menjunjung tinggi semangat
idealisme, loyalitas dan etos kerja, nilai-nilai moral dan budaya serta
kejujuran sehingga tugas dan perjuangan ini semoga akan selalu
mendapatkan perlindungan dan kemudahan serta ridho dari Tuhan Yang Maha
Esa.
Yayasan Silaturrahmi Indramayu Bersatu telah
mendapat pengesahan dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia No…………….., Tanggal ………………………….. Sesuai Akta Nomor 07,
Tanggal 25 Agustus 2014, yang dibuat dihadapan Ujang Mashur, SH, MH. Notaris di
Indramayu.
VISI &
MISI
Visi :
Dari rakyat, oleh rakyat untuk mencapai
kesejahteraan, keadilan sosial dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia,
dengan diawali hubungan silaturrahmi, Sehingga mampu melaksanakan program
peduli sesame untuk kesejahteraan umat.
Mengajak keluarga dan masyarakat Indramayu
khususnya, untuk bersama - sama saling menjaga tali silaturrahmi dan bisa
saling bersatu padu dalam rasa kemanusiaan di Indramayu khususnya dan di seluruh
Indonesia bahkan dunia pada umumnya.
Misi :
Mengantar rakyat dan bangsa Indonesia terlepas
dari kebodohan dan kemiskinan untuk mencapai kesejahteraan menuju
masyarakat yang adil dan makmur, dengan cara :
Pembinaan untuk kesejahteraan masyarakat
melalui pemberdayaan dan peningkatan kemampuan
masyarakat serta kelembagaannya.
Pembinaan bidang pendidikan untuk
meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Peningkatan pelayanan bidang
kesehatan untuk masyarakat, khususnya yang tidak mampu.
Menghimpun dan menyalurkan
dana-dana sosial kesejahteraan untuk masyarakat yang membutuhkan.
Mendirikan atau mengadakan badan –
badan usaha, baik sendiri maupun kerja sama dengan pihak lain
dengan tujuan untuk mendapatkan hasil usaha guna mendanai kegiatan-kegiatan
yang bersifat sosial.
Output :
Dengan kegiatan ini diharapkan akan mengurangi
jumlah masyarakat yang putus sekolah, pelayanan kesehatan yang meningkat,
mengurangi jumlah masyarakat miskin dan pengangguran.
Outcome :
Meningkatnya kualitas sumber daya manusia,
kesehatan dan terbukanya lapangan kerja akan menjadi masyarakat lebih produktif
dan kesempatan untuk bisa mandiri.
Benefit :
Meningkatnya kesadaran masyarakat bahwa dengan
bekal pendidikan, kesehatan dan pembinaan, mereka dapat menjadi lebih produktif
dan mandiri.
Impact :
Keberhasilan kegiatan ini akan membantu
pemerintah dalam program pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan dan penyediaan
lapangan kerja, sehingga dapat diharapkan kesejahteraan masyarakat dan bangsa
Indonesia dapat terwujud.
TRI SAKTI YASIB
TRI SAKTI YASIB, adalah tiga
garis besar haluan dalam pelaksanaan PROGRAM KERJA/MISI SUCI YASIB (Yayasan Silaturrahmi
Indramayu Bersatu) dan sebagai arah tujuan untuk melawan pembodohan yang telah lama dilakukan oleh
pihak-pihak yang tidak menyukai Indonesia maju, sejahtera, adil dan makmur sebagai barometer mercusuarisme dunia sesuai yang
dicita-citakan oleh para leluhur dan para pendiri bangsa dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
TRI SAKTI YASIB harus diperjuangkan oleh seluruh Rakyat Indonesia,
berturut-turut yaitu :
1. Ekonomi Yang Berdikari
Ekonomi Indonesia harus bisa berdiri diatas kaki sendiri dan tidak mengandalkan
modal pinjaman dari pihak manapun juga untuk pengembangan/pembangunan bidang
ekonomi di Indonesia, sehingga ekonomi Indonesia mandiri dan tidak bergantung
sepenuhnya dan selamanya kepada pihak lain.
2. Budaya Yang
Berkepribadian
Budaya Indonesia harus kembali kepada jati diri atau
kepribadian asli budaya bangsa Indonesia, yaitu budaya Indonesia
yang syarat dengan tata adat ketimuran yang berakar pada ketinggian budi dan
pekerti yang diajarkan secara turun temurun oleh agama dan kepercayaan nenek
moyang bangsa Indonesia.
3. Politik Yang berdaulat
Politik Indonesia harus kembali kepada jati diri atau
kepribadian asli Politik bangsa Indonesia, yaitu Politik yang
benar-benar mewakili serta berjuang membela kepentingan rakyat karena rakyatlah
sebagai pemegang kedaulatan tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
PEMBODOHAN itu telah lama dilakukan dengan jalan
memberikan bantuan dan pinjaman yang sangat mengikat sehingga ekonomi Indonesia dibuat sangat
bergantung selamanya kepada kapitalis liberal, merusak generasi muda dengan narkoba
dan transfer budaya serta gaya hidup barat yang liberal
sebagai budaya
modern Indonesia, merusak sendi pendidikan dasar khususnya dalam
bidang sejarah bangsa dan agama serta pandangan hidup bangsa Indonesia, merusak
sendi hukum, demokrasi dan hak azazi manusia serta kehidupan berpolitik di
Indonesia, sehingga elit
politik maupun birokrasi sudah tidak bisa memperjuangkan nasib rakyat
sebagaimana mestinya yang akhirnya dengan kehancuran ekonomi,
budaya dan politik Indonesia dimaksud diatas pada saatnya nanti bangsa
Indonesia yang tersisa hanyalah bangsa
Indonesia yang miskin, bodoh
dan mudah dikuasai serta tidak mengenal sejarah dan para pahlawan bangsanya
sendiri.
Akankah kita diam saja? Kita sudah terlalu jauh meninggalkan, oleh karena
itu agar kita tidak semakin salah dan kehilangan arah, maka marilah kita segera
dan sekarang juga kita kembali ke PANCA SILA DAN UUD 1945 secara murni dan konsekwen, sebagaimana yang telah diamanatkan oleh para
leluhur, para pahlawan dan para pendiri bangsa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, juga diperlukan suatu
langkah nyata, yaitu menyatunya semangat nasionalisme dan semangat perjuangan
dalam jiwa dan raga seluruh lapisan masyarakat/Rakyat Indonesia yang mengacu
kepada TRI
SAKTI YASIB sebagai
arah perjuangan yang nyata dan dengan tetap berpegang teguh kepada PANCA SILA DAN
UUD 1945 secara
murni dan konsekwen dan
bahu membahu serta bekerja bersama-sama sebagai mitra dan dalam naunganPemerintah
Republik Indonesia dalam
satu wadah perjuangan yaitu REVOLUSI YASIB.
Revolusi YASIB,
yaitu suatu revolusi membangun disegala bidang
pembangunan tanpa pengrusakan dan tindakan anarkis lainnya, untuk menuju kepada Indonesia yang lebih
sejahtera, adil makmur, aman dan damai sebagai
barometer mercusuarisme dunia.
Presiden Soekarno pernah berkata, bahwa kemakmuran tidak akan pernah turun
gratis dari langit, tapi adalah merupakan kristalisasi keringat !
STRUKTUR
ORGANISASI
DEWAN PENDIRI
1.
Nanang Hadi Samsudin
2.
Haris Rojangi
DEWAN PEMBINA
Ketua : Darpan Emon
Anggota :
1. Nanang Hasan Susanto
2. Burhanudin
DEWAN PENGAWAS
Ketua : Sahali, SH
Anggota :
1. Zanal Abidin
2. Madlani,SE
DEWAN PENGURUS
Ketua : Nanang Hadi Samsudin
Sekretaris : Haris Rojangi
Bendahara :
Ketua : Kadmi’in
Anggota : Muhammad Muari
SEKSI - SEKSI
Seksi Sosial :
Ketua : Daryono
Anggota :
1.
Tarmudi (Oplet)
2.
Haryono
Seksi Pemberdayaan Nilai Sosial dan Budaya :
Ketua : Ade Topeng
Anggota :
1.
Didi Sugali
Seksi Informasi dan Komunikasi :
Ketua : Ali Maknawi
Anggota :
1.
Kurniawan Ambar P.
Advokasi Hukum :
Ketua : Juwarih ( SBMI )
Anggota :
1.
2.
Seksi Pendidikan :
Ketua :
Anggota :
1.
2.
Seksi Agama :
Ketua : Syamsu Ramadhan
Anggota :
1.
2.
Seksi Bimbingan dan Penyuluhan :
Ketua :
Anggota :
1.
2.
Seksi Pemberdayaan Prempuan :
Ketua : Dasinih
Anggota :
1.
Yuyunn Guntari
2.
Lialatuz Zuhroh
3.
Yayah
Seksi Pemberdayaan dan Pengembangan Ekonomi :
Seksi Humas : Tasniyah
Seksi Koordinator Wilayah (Korcam/Kordes) :
A.
DASAR/LANDASAN PERJUANGAN
Dasar/Landasan
Ideologi adalah Pancasila
Dasar/Landasan
Yuridis adalah :
Pasal
27
1) Segala
warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya;
2) Tiap-tiap
warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan;
Pasal
28 C ayat 1
Setiap
orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi,
seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan
umat manusia;
Pasal
28H
1) Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin, bertempat tinggal dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan;
2) Setiap
orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan;
3) Setiap
orang berhak atas jaminan social yang memungkinkan pengembangan dirinya secara
utuh sebagai manusia yang bermartabat;
Pasal
28I ayat 2
Setiap
orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun
dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu;
Pasal
31
1) Setiap
warga Negara berhak mendapat pendidikan;
2) Setiap
warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya;
3) Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional yang
meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlaq mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan Undang-Undang;
4) Negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran
pendapatan dan belanja Negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah
untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional;
5) Pemerintah
memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai
agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan ummat
manusia;
Pasal
33 ayat 1
1).
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas dasar kekeluargaan;
2).
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat;
Pasal
34 ayat 1
Fakir
miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara;
Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga GPP-NKRI dan YAYASAN SILATURRAHMI
INDRAMAYU BERSATU MAUPUN LSM-NYA.
B.
MODAL DASAR PERJUANGAN
Optimalisasi
Sumber Daya Alam (SDA)
Optimalisasi
Sumber Daya Manusia (SDM)
Sumbangan/Donasi/Upaya
sah lainnya dalam rangka kerja bersama.
C. PEDOMAN
ARAH/TUJUAN PERJUANGAN
TRISAKTI
YASIB dan TRILOGI PEMBANGUNAN/Delapan Jalur Pemerataan dalam GBHN sebagai
pedoman arah perjuangan.
D. LANGKAH
PERJUANGAN
1) Menyusun
dan membuat proposal induk dengan judul “ALAM HIJAU YASIB, Landasan
Optimalisasi Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia Untuk Peningkatan
Pendapatan Perkapita Bangsa Indonesia”, yang harus selesai sebelum tanggal 12
Desember 2015;
2) Dari
dana sosial kemanusiaan dan hasil usaha optimalisasi sumber daya alam dan
sumber daya manusia secara effisien dimaksud diatas diharapkan dapat segera
mendirikan atau mengadakan badan – badan usaha, baik
sendiri maupun bekerja sama dengan pihak lain dengan tujuan untuk mendapatkan
hasil usaha guna mendanai kegiatan-kegiatan yang bersifat sosial, dibawah Semua team, demikian yang selanjutnya dapat
mendirikan dan atau bekerja bersama yayasan-yayasan lainnya sebagai pelaksana
tugas/program kerja dibawah naungan dan koordinasi Yayasan Silaturrahmi
Indramayu Bersatu sebagai Holding Foundation.
3) Membentuk
dan membina kelangsungan wadah media perjuangan khusus yang melakukan
fungsi jurnalistik sebagai media penerimaan dan penyampaian/ penyaluran
aspirasi dan apresiasi rakyat serta pelaksanaan program kerja Yasib dan
hasilnya dengan nama “ WARTA YASIB “ dan dengan
motto “Suara Kita Suara Rakyat“ dan yang berkantor pusat di Indramayu
dengan cabang diseluruh Indonesia.
Dasar/Landasan
Ideologi adalah Pancasila
Dasar/Landasan
Yuridis adalah :
Pasal
28F
Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia;
Indramayu, 20 Juni 2014
YAYASAN SILATURRAHMI
INDRAMAYU BERSATU.
Ketua Sekretaris
Nanang Hadi Samsudin Haris Rojangi
0 komentar :
Posting Komentar