BPJS Kesehatan memberikan pelayanan kepada semua masyarakat di Indonesia mulai dari mereka yang berada di strata ekonomi atas hingga mereka yang berada di bawah garis kemiskinan. Melalui BUMN yang dioperasikan pada 1 Januari 2014 ini, semua masyarakat dan pemerintah akan bahu-membahu menjamin pelayanan kesehatan bersama-sama dengan subsidi silang yang bersistem.
Cek Tagihan BPJS anda KLIK DISINI
Peserta dalam BPJS Kesehatan terbagi menjadi 2 kelompok besar berdasarkan asal pembiayaan. Kelompok pertama adalah PBI atau Penerima Bantuan Iuran, peserta dalam kategori ini adalah mereka yang memiliki kesulitan dalam ekonomi. Pemerintah melalui BPJS Kesehatan langsung memberinya kartu anggota dan setiap bulan tidak perlu membayar iuran. Semua pembiayaan dari peserta PBI Berasal dari subsidi silang dari peserta-peserta lain dan bantuan pemerintah.
Kelompok kedua dari peserta BPJS Kesehatan adalah mereka yang masuk dalam golongan Non-PBI. Peserta dalam kategori ini mendaftarkan diri secara kolektif keluarga atau individu dan setiap bulannya dibebani iuran berdasarkan kelas yang dipilih. Pada peserta Non-PBI kelas yang disediakan ada 3. Pertama ada peserta kelas 1, kelas 2, dan yang terakhir kelas 3.
cek apakah anda sudah terdaftar di BPJS Klik DISIN
Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih detail terkait pendaftaran dan persyaratan BPJS Kesehatan, simak uraiannya di bawah ini.
0 komentar :
Posting Komentar