Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan Bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Posted by Admin Yasib on Kamis, 23 Februari 2017

Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan Bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Masyarakat yang tidak mampu atau masuk ke dalam golongan fakir miskin bisa menerima kartu BPJS secara gratis. Kartu itu bisa digunakan untuk perawatan di Fasilitas Kesehatan atau Faskes sesuai dengan lokasi yang ditunjuk. Untuk perawatan yang lebih lanjut, mereka membutuhkan rujukan dari dokter atau Faskes yang menanganinya.

Orang yang masuk dalam golongan kurang mampu tidak bisa mendaftar sendiri. Biasanya pemerintah akan menunjuk Badan Pusat Statistik atau BPS untuk merilis daftar masyarakat kurang mampu. Daftar ini digunakan sebagai acuan untuk pemberian kartu JKN yang biasanya langsung dikirimkan oleh POS atau dikolektifkan ke Desa atau RT/RW setempat.

Baca sebelunya : Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan Mandiri

Apabila data dari BPS tidak mutakhir, entah ada warga yang telah lepas dari kemiskinan, warga miskin yang belum terdaftar, dan warga meninggal, pihak desa/kelurahan bisa mengajukan pembaharuan data. Biasanya orang tidak mampu mendapatkan jaminan kesehatan daerah atau Jamkesda. Program yang dilakukan oleh daerah ini akan terintegrasi dalam program Jaminan Kesejahteraan Nasional atau JKN.

Baca selanjutnya : Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah (PPU)

» Thanks for reading: Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan Bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI)
YAYASAN SIB Updated at: 09.24.00

0 komentar :

Posting Komentar


PEDULI BALITA ALIEF PENDERITA TUMOR

Mohon doa bantuannya untuk ananda alief semoga segera diberikan kesembuhan dan bantuan bapak ibu dapat meringankannya.. yuk Bantu Klik

GABUNG GRUP WHATSAPP

ARSIP BAKSOS SEJAK 2014