Sebuah perusahaan atau badan usaha dianjurkan untuk mendaftarkan semua karyawannya ke kantor BPJS Kesehatan terdekat dari kantor. Maksud dari pendaftaran ini adalah untuk memberikan jaminan kesehatan pada pekerja yang barangkali mengalami gangguan kesehatan atau kecelakaan saat bekerja. Berikut beberapa persyaratan yang harus dilampirkan oleh perusahaan/badan usaha:
Formulir Registrasi Badan Usaha/ Badan Hukum lainnya.
Data Migrasi karyawan dan anggota keluarganya sesuai format yang telah ditentukan oleh BPJS Kesehatan.
Setelah persyaratan dipenuhi oleh perusahaan/badan usaha, BPJS Kesehatan akan mengeluarkan nomor Virtual Account (VA). Nomor virtual ini digunakan untuk pembayaran ke bank yang melakukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan seperti BRI, Mandiri, dan BNI.
Setelah pembayaran dilakukan, pihak perusahaan bisa datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk mendapatkan kartu JKN atau mencetak sendiri e-ID secara mandiri untuk bisa digunakan oleh semua karyawannya.
Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk Fasilitas Kesehatan
Tidak hanya calon peserta BPJS saja yang perlu mendaftarkan diri, lembaga yang menyediakan Fasilitas Kesehatan atau Faskes juga harus melakukannya. Berikut beberapa syarat yang harus Faskes penuhi sebelum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
1. Klinik Pratama
Punya Surat Izin Operasional.
Punya Surat Izin Praktik.
Punya Surat Izin Apoteker.
Nomor Pokok Wajib Pajak.
Surat perjanjian dengan BPJS Kesehatan tentang aturan yang ada.
2. Pusat Kesehatan Masyarakat
Surat Izin Operasional.
Surat Izin Praktik.
Perjanjian kerja sama dengan jejaring.
Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan.
Demikianlah persyaratan BPJS Kesehatan yang harus disediakan oleh perusahaan, perorangan, dan juga lembaga penyedia Fasilitas Kesehatan. Semoga bermanfaat!
Baca sebelumnya : Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan Bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Sebuah perusahaan atau badan usaha dianjurkan untuk mendaftarkan semua karyawannya ke kantor BPJS Kesehatan terdekat dari kantor. Maksud dari pendaftaran ini adalah untuk memberikan jaminan kesehatan pada pekerja yang barangkali mengalami gangguan kesehatan atau kecelakaan saat bekerja. Berikut beberapa persyaratan yang harus dilampirkan oleh perusahaan/badan usaha:
Formulir Registrasi Badan Usaha/ Badan Hukum lainnya.
Data Migrasi karyawan dan anggota keluarganya sesuai format yang telah ditentukan oleh BPJS Kesehatan.
Setelah persyaratan dipenuhi oleh perusahaan/badan usaha, BPJS Kesehatan akan mengeluarkan nomor Virtual Account (VA). Nomor virtual ini digunakan untuk pembayaran ke bank yang melakukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan seperti BRI, Mandiri, dan BNI.
Setelah pembayaran dilakukan, pihak perusahaan bisa datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk mendapatkan kartu JKN atau mencetak sendiri e-ID secara mandiri untuk bisa digunakan oleh semua karyawannya.
Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk Fasilitas Kesehatan
Tidak hanya calon peserta BPJS saja yang perlu mendaftarkan diri, lembaga yang menyediakan Fasilitas Kesehatan atau Faskes juga harus melakukannya. Berikut beberapa syarat yang harus Faskes penuhi sebelum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
1. Klinik Pratama
Punya Surat Izin Operasional.
Punya Surat Izin Praktik.
Punya Surat Izin Apoteker.
Nomor Pokok Wajib Pajak.
Surat perjanjian dengan BPJS Kesehatan tentang aturan yang ada.
2. Pusat Kesehatan Masyarakat
Surat Izin Operasional.
Surat Izin Praktik.
Perjanjian kerja sama dengan jejaring.
Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan.
Demikianlah persyaratan BPJS Kesehatan yang harus disediakan oleh perusahaan, perorangan, dan juga lembaga penyedia Fasilitas Kesehatan. Semoga bermanfaat!
Baca sebelumnya : Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan Bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Admin Yasib 09.27.00 NJW Magz Bandung Indonesia
Formulir Registrasi Badan Usaha/ Badan Hukum lainnya.
Data Migrasi karyawan dan anggota keluarganya sesuai format yang telah ditentukan oleh BPJS Kesehatan.
Setelah persyaratan dipenuhi oleh perusahaan/badan usaha, BPJS Kesehatan akan mengeluarkan nomor Virtual Account (VA). Nomor virtual ini digunakan untuk pembayaran ke bank yang melakukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan seperti BRI, Mandiri, dan BNI.
Setelah pembayaran dilakukan, pihak perusahaan bisa datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk mendapatkan kartu JKN atau mencetak sendiri e-ID secara mandiri untuk bisa digunakan oleh semua karyawannya.
Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk Fasilitas Kesehatan
Tidak hanya calon peserta BPJS saja yang perlu mendaftarkan diri, lembaga yang menyediakan Fasilitas Kesehatan atau Faskes juga harus melakukannya. Berikut beberapa syarat yang harus Faskes penuhi sebelum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
1. Klinik Pratama
Punya Surat Izin Operasional.
Punya Surat Izin Praktik.
Punya Surat Izin Apoteker.
Nomor Pokok Wajib Pajak.
Surat perjanjian dengan BPJS Kesehatan tentang aturan yang ada.
2. Pusat Kesehatan Masyarakat
Surat Izin Operasional.
Surat Izin Praktik.
Perjanjian kerja sama dengan jejaring.
Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan.
Demikianlah persyaratan BPJS Kesehatan yang harus disediakan oleh perusahaan, perorangan, dan juga lembaga penyedia Fasilitas Kesehatan. Semoga bermanfaat!
Baca sebelumnya : Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan Bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Admin Yasib 09.27.00 NJW Magz Bandung Indonesia
Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah (PPU)
Posted by Admin Yasib on Kamis, 23 Februari 2017
Previous
Posting Lebih BaruNext
Posting Lama
YAYASAN SIB
Updated at:
09.27.00
0 komentar :
Posting Komentar