BERITA ACARA RAPAT
PEMBENTUKAN STRUKTUR ORGANISASI
YAYASAN SILATURRAHMI INDRAMAYU BERSATU (SIB)
PEMBENTUKAN STRUKTUR ORGANISASI
YAYASAN SILATURRAHMI INDRAMAYU BERSATU (SIB)
Pada hari ini Sabtu Tanggal 20 Bulan Juni Tahun Dua Ribu Empat Belas (2014) jam 20.30 sampai dengan jam 23.30 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) bertempat di Sekretariat Jl.TPI Majakerta Rt.01/02 Desa Majakerta Kec. Balongan Kab. Indramayu. Telah diadakan Rapat Pembentukan Struktur Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat / Yayasan Silaturrahmi Indramayu Bersatu (SIB), yang dihadiri oleh 23 orang anggota dan pengurus.
Anggota Rapat tersebut untuk memusyawarahkan Pendirian YAYASAN SILATURRAHMI INDRAMAYU BERSATU disingkat (YASIB) dan Program-programnya
Adapun hasil Keputusan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Nama Lembaga :
Organisasi Yayasan Silaturrahmi Indramayu Bersatu (YASIB)
2. Alamat:
Sekretariat Jl.Pelelangan Ikan Blok Tajug Gede Desa Majakerta Kec. Balongan Kabupaten Indramayu,
3. Mengangkat :
Badan
Pengurus, untuk masa jabatan selama 5(lima)
tahun mulai tanggal dibuatkannya Berita Acara Rapat Anggota ini.
Adapun susunan Badan Pengurus, Anggota, Penanggung Jawab dan Penasehat, adalah sebagai berikut :
Adapun susunan Badan Pengurus, Anggota, Penanggung Jawab dan Penasehat, adalah sebagai berikut :
1. Penangung
Jawab :
2. Penasehat : 1. Sahroni
2. Zaenal Abidin
2. Zaenal Abidin
3. Ketua :
Nanang Hadi Samsudin
4. Sekretaris : Haris Rojangi
4. Sekretaris : Haris Rojangi
5. Bendahara : Melly
6. Sie. Sosial : Tarno
7 . Sie. Pendidikan Masyarakat : Tasniyah
8 . Sie. Bimbingan dan Penyuluhan Masyarakat : Nurjaya
8 . Sie. Bimbingan dan Penyuluhan Masyarakat : Nurjaya
9 . Sie. Pemberdayaan Perempuan : Yayah
10 . Sie. Pemberdayaan Dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat : Handi
11. Sie. Pemberdayaan Sosial dan Budaya : Kodim
12. Advokasi Hukum : 1. Sahali Partner
2. Eko Partner
4. Maksud Dan Tujuan
a. Menetapkan Maksud dan Tujuan lembaga yaitu :
Sebagai wadah dan organisasi yang peduli terhadap keadaan diruang lingkup sekitarnya, sebagaiman Tujuan dari YASIB ialah dapat terwujudnya masyarakat Indramayu khususnya dan warga Indonesia pada umumnya untuk terus dapat hidup berdampingan tetap menjaga kerukunan, keharmonisan, mendukung program-program pemerintah, peduli terhadap sesama dan lingkungan, serta aktif dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Undang-undang Dasar 1945
b. Menetapkan upaya lembaga yaitu :
Dalam upaya mencapai tujuan YASIB di atas, serta guna memenuhi SDM anggotanya dengan memiliki usaha-usaha sebagai berikut :
a. Menyelenggarakan dan membina pendidikan kepada masyarakat;
b. Menyelenggarakan penyuluhan, pengawasan dan pendampingan pada kelompok masyarakat khusus;
c. Membina, mengkoordinasikan dan memberdayakan masyarakat dalam bidang Sosial, Pendidikan, Ekonomi, dan Agama, ;
d. Membina dan menyelenggarakan kegiatan Sosial dan wirausaha mandiri.
e. Menyelenggarakan dan mendorong usaha pembangunan dan pengembangan ekonomi masyarakat.
f. Memberikan pelayanan sosial, pendampingan, dan bimbingan
terhadap masyarakat
5. Susunan Organisasi
Rapat menetapkan mekanisme penyusunan pengurus sebagai berikut:
(1) Pengurus YASIB diangkat dan diberhentikan oleh Anggota Pengurus lainnya atas usulan anggota melalui forum dan Poling (suara) terbanyak.
(2) Pengurus YASIB terdiri dari : Penanggung Jawab, Penasihat, Ketua dan Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Bagian-bagian sesuai kebutuhan.
(3) Anggota Pengurus lainnya dapat ditunjuk dari anggota yang aktif berdasar hasil musyawarah bersama.
5. Susunan Organisasi
Rapat menetapkan mekanisme penyusunan pengurus sebagai berikut:
(1) Pengurus YASIB diangkat dan diberhentikan oleh Anggota Pengurus lainnya atas usulan anggota melalui forum dan Poling (suara) terbanyak.
(2) Pengurus YASIB terdiri dari : Penanggung Jawab, Penasihat, Ketua dan Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Bagian-bagian sesuai kebutuhan.
(3) Anggota Pengurus lainnya dapat ditunjuk dari anggota yang aktif berdasar hasil musyawarah bersama.
6. Masa Jabatan
Rapat membahas masa jabatan pengurus sebagai berikut:
a. Pengawas YASIB diangkat dalam masa Jabatan 5 (lima) tahun
b. Pengurus maupun ketua dan lain-lainnya berhenti dari jabatannya karena :
a. Meninggal dunia
b. Berakhir masa jabatannya;
c. Diberhentikan;
d. Tidak dapat menjalankan tugas sebagaimana mestinya;
e. Mengundurkan diri.
7. Pembiayaan Program
Dalam Rapat di hasilkan, bahwa pembiayaan Program YASIB diperoleh dari :
a. Bantuan Masyarakat dan Anggota
b. Bantuan Pemerintah
c. Usaha-usaha lain yang sah
8. Pemberian Mandat
Anggota menyepakati untuk memberikan mandat / kuasa kepada ketua untuk :
1. Menghadap kepada Notaris untuk membuat Akta Pendirian Lembaga
2. Menghubungi Dinas/Instansi terkait
3. Mengurus surat-surat (administrasi) yang diperlukan (segala sesuatu yang berhubungan dengan persiapan, sarana dan prasarana akan ditanggung bersama oleh Pengurus Lembaga)
Demikian Berita Acara Rapat Pendirian Lembaga ini dibuat dan ditandatangani diatas materai cukup dan memiliki Dasar Hukum yang kuat.
Indramayu, 20 Juni 2019
PENGURUS
PENGURUS
YAYASAN SILATURRAHMI INDRAMAYU BERSATU (YASIB)
Ketua, Sekretaris,
Nanang Hadi Samsudin Haris Rojangi
Makasih.. Sangat bermanfaat banget
BalasHapus