TENTANG BPD - Kewenangan dan Kewajiban Anggota BPD

Kewenangan dan Kewajiban Anggota BPD

Dalam Permendagri No.110/2016 tentang BPD, maksud pengaturan BPD untuk memberikan kepastian hukum terhadap BPD sebagai lembaga di Desa yang melaksanakan fungsi Pemerintahan Desa.

Tujuanya untuk mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa.
Sebagai badan tertinggi di Desa, Badan Permusyawaratan Desa selain mempunyai fungsi dan tugas BPD juga memiliki kewajiban dan kewenangan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Berikut kewenangan dan kewajiban BPD:

Kewajiban Anggota BPD:
1.    Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
2.    Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
3.    Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
4.    Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa;
5.    Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya; dan
6.    Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Kewenangan BPD:
1.    Mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi;
2.    Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis;
3.    Mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya;
4.    Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa;
5.    Meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
6.    Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
7.    Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik;
8.    Menyusun peraturan tata tertib BPD;
9.    menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat;
10.    Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa;
11.    Mengelola biaya operasional BPD;
12.    Mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa; dan
13.    Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Kewenangan dan Kewajiban Anggota BPD sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Permusyawaratan Desa diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota.
Dalam peraturan daerah kabupaten/kota, paling sedikit harus memuat:
Alokasi jumlah anggota BPD di Desa, bidang dalam kelembagaan BPD, staf administrasi BPD, ketentuan pembagian wilayah untuk keterwakilan anggota BPD, hubungan BPD dengan lembaga lain di Desa, dan peningkatan kapasitas BPD.


Tugas dan Wewenang Kepala Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa Sesuai Permendagri  20 Tahun 2018

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 menyatakan Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa.
Keseluruhan kegiatan pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan petanggungjawaban keuangan Desa.

Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, yang selanjutnya disingkat PKPKD adalah kepala Desa atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Desa.

Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 3 Permendagri No.20 Tahun 2018 sebagai berikut:
(1) Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan.
(2) Kepala Desa selaku PKPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan:
a. Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa;
b. Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa;
c. Melaksanakan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa;
d. Menetapkan PPKD;
e. Menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL;
f. Menyetujui RAK Desa; dan
g. Menyetujui SPP.
(3) Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD.
(4) Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.

Pelaksana pengelolaan keuangan desa (PPKD) adalah perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala Desa yang menguasakan sebagian kekuasaan PKPKD.

PPKD terdiri atas Sekretrasi Desa, Kaur dan Kasi, dan Kaur Keuangan.
Demikian Tugas dan Wewenang Kepala Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa menurut Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

(Admin)

YAYASAN SIB Updated at: 19.22.00

0 komentar :

Posting Komentar


PEDULI BALITA ALIEF PENDERITA TUMOR

Mohon doa bantuannya untuk ananda alief semoga segera diberikan kesembuhan dan bantuan bapak ibu dapat meringankannya.. yuk Bantu Klik

GABUNG GRUP WHATSAPP

ARSIP BAKSOS SEJAK 2014